Perhatikan Hal Ini Sebelum Tandatangani Perjanjian Sewa Rumah
Perhatikan Hal Ini Sebelum Tandatangani Perjanjian Sewa Rumah
Banyak orang yang memutuskan untuk sewa rumah dibandingkan membeli tempat tinggal. Alasannya pun beragam. Mulai dari dana pembelian yang belum tersedia, status yang masih lajang, nilai jual properti yang mahal, hingga mencari tempat tinggal yang dekat kantor sebab tempat tinggalnya jauh dari tempat bekerja.Tidak heran bisnis penyewaan properti semakin berkembang pesat karena itu, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Transaksi sewa rumah pun semakin tinggi. Namun dari transaksi-transaksi tersebut, tak jarang ada yang dilakukan tanpa membuat perjanjian kontrak sewa.
Padahal kontrak sewa sangatlah penting bagi kamu yang menyewa maupun untuk pemilik rumah. Perjanjian atau kontrak yang tertulis tersebut merupakan bukti hitam di atas putih yang dapat kamu simpan, ketika terjadi sesuatu yang tidak sesuai harapan saat masa sewa. kamu sebagai penyewa atau pemilik rumah juga dapat mengajukan gugatan dengan dasar kontrak sewa yang telah ditandatangani kedua belah pihak kalau ada isi kontrak yang tidak dipatuhi pemilik.
Sebelum membubuhkan tanda tangan pada kertas atau surat perjanjian sewa. Kamu harus teliti saat membuat kontrak sewa dengan pemilik rumah. Pastikan hal-hal di bawah ini terdapat dalam perjanjian tertulis kamu.
Identitas yang jelas dan benar
Pastikan data diri dari kamu sebagai penyewa ataupun pemilik rumah benar adanya. Jangan sampai terjadi kekeliruan akan data diri atau identitas di surat perjanjian kontrak yang akan membuat gugatan tidak dapat dilakukan ketika terjadi pelanggaran dalam kontrak sewa. Data diri seperti nama lengkap, usia, pekerjaan, dan nomor KTP harus ada tertera kontrak sewa. Pihak pertama diisi dengan identitas pemilik rumah, sedangkan pihak kedua adalah kamu sebagai penyewa.
Harga dan jangka waktu sewa
Agar kamu terhindar dari masalah pengusiran secara paksa dan sepihak oleh pemilik rumah sewa, masalah harga dan masa sewa mesti tercantum dengan jelas di surat kontrak. Pastikan pula dalam kontrak terdapat cara dan metode pembayaran rumah yang kamu sewa. Cara pembayaran bisa tiap bulan atau tahunan. Cantumkan pula dengan tepat waktu dan tanggal saat kamu mulai menempati rumah dan kapan waktu sewa akan berakhir. Apabila tidak dicantumkan dengan detail, hak kamu sebagai penyewa bisa terkikis sebab pemilik rumah dapat seenaknya menaikkan harga sewa ataupun mengusir kamu dari rumahnya. Pastikan pula ada perjanjian pengembalian uang deposit usai kamu menyelesaikan sewa.
Ketentuan biaya rutin atau tagihan
Hal ini sering kali dilupakan oleh penyewa saat hendak menempati rumah yang mau disewa karena dianggap masalah sepele. Padahal kesepakatan pembayaran tagihan seharusnya dicantumkan dalam kontrak sewa rumah dengan pemilik rumah. Pastikan nominal sewa sudah termasuk pembayaran tagihan listrik, air, telepon, hingga televisi satelit atau belum. Bila sudah termasuk, pernyataan ini harus ada dalam perjanjian sewa yang tertulis. Namun bila tidak, kesepakatan pembayaran tagihan juga harus ada dalam kontrak sebagai kewajiban penyewa.
Kewajiban atas kebersihan dan perawatan rumah
Kamu harus memastikan hal apa saja yang bisa dilakukan terhadap rumah yang kamu sewa. Hindari untuk membuat pemilik rumah mengajukan protes saat masa sewa berakhir karena menganggap kamu lalai dan tidak merawat propertinya. Harus ada poin khusus yang detail mengenai perawatan apa saja yang harus kamu lakukan selama menyewa dalam perjanjian sewa dengan pemilik rumah. Hal-hal kecil seperti boleh atau tidak memaku atau melubangi tembok rumah untuk menggantung lukisan, boleh atau tidak mengecat dinding. Semua hal kecil tersebut mesti diperhatikan saat melakukan kontrak sewa agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Cantumkan sangsi
Setelah memperhatikan hak dan kewajiban sebagai penyewa, kamu harus melihat sangsi apa saja yang dapat diberikan jika terjadi pelanggaran pada poin-poin kontrak sewa. Sangsi harus menyasar kepada dua pihak, baik kamu maupun pemilik rumah. Jangan sampai terjadi situasi kamu akan mendapat banyak sanksi jika tidak memenuhi kewajiban sebagai penyewa. Namun di lain sisi, pemilik rumah tidak mendapat sanksi saat tidak memenuhi hak-hak kamu sebagai penyewa.
Tanda tangan gunakan materai secukupnya
Jika semua ketentuan dalam kontrak sewa telah kamu pahami dan tidak terdapat hal-hal yang merugikan penyewa maupun pemilik rumah, kamu dapat segera menandatangani perjanjian tersebut. Jangan lupa bahwa tanda tangan kamu harus di atas meterai agar lebih sah secara hukum. Baca ulang kembali setiap poin yang tercantum di dalam surat kontrak yang akan ditandatangani. Pastikan pemilik rumah ikut tanda tangan di atas meterai surat kontrak sewa tersebut. kamu kemudian harus menyimpan salinan dari surat kesepakatannya.
Dengan mempertimbngkan dan memperhatikan penjelasan diatas saat hendak melakukan kontrak sewa dengan pemilik rumah, status penyewa kamu lebih terjamin. Pemilik rumah pun tidak bisa semena-mena terhadap kamu. Ini karena ia dapat diberi sangsi dan digugat secara hukum jika melanggar kontrak sewa. Jangan lupa untuk membuat surat kontrak menjadi dua atau tiga buah yang akan dipegang olehmasing – masing pihak. Penjual, penyewa bila perlu ada saksi juga yang menyaksikan perjanjian tersebut.