Tarif Pajak Motor Dan Bagaimana Cara Membayarnya Jika Sudah Telat

Tarif Pajak Motor Dan Bagaimana Cara Membayarnya Jika Sudah Telat

Pajak motor

Berapa banyak motor yang Anda punya di rumah? Berapa banyak biaya yang perlu Anda keluarkan tiap tahunnya untuk membayar pajak motor Anda? Pemerintah telah menetapkan bahwa warga indonesia wajib untuk membayar pajak, pajak yang wajib dibayar salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor.

Tarif Pajak untuk Kendaraan Bermotor

Saat Anda memiliki motor pastinya Anda perlu membayar pajak setiap tahunnya, tarif untuk pembayaran pajak ini sudah diatur semuanya oleh Undang-undang serta Peraturan didaerah masing-masing. Mari kita bahas bagaimana cara menghitung tarif untuk pembayaran pajak.

  • Untuk kendaraan jenis motor yang pertama paling rendah pajaknya sebesar 1% dan paling tinggi pajaknya sebesar 2%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya, tarif pajaknya dapat ditetapkan secara progresif yaitu yang paling rendah 2% dan yang paling tinggi adalah10%.
  • Mengenai nama pemilik jika nanti ada nama serta alamat pemilik yang sama maka tarif pajak yang akan dikenakan adalah pajak progresif.

Itu dia beberapa tarif yang di tetapkan untuk pajak kendaraa bermotor yang sesuai dengan UU, tapi semua ini juuga tetap akan di sesuakan lagi dengan peraturan didaerah masing-masing. Daerah ini bisa menjadi pengaruh untuk perhitungan pajak.

Cara Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Saat Anda telat membayar pajak untuk motor Anda maka sudah dipastikan bahwa Anda akan di denda telat bayar pajak motor. Saat hal ini terjadi ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan diantaranya adalah:

  • Metode Offline

Ketika Anda ingin membayar denda karena telat membayar pajak secara offline ada tiga tempat yang bisa Anda kunjungi, diantaranya ada Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Induk. Saat ingin melakukan denda ini ada beberapa dokumen yang perlu Anda bawa diantaranya ada:

  1. STNK yang asli dan fotokopi
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB yang asli dan fotokopi
  3. KTP untuk pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi

Pembayaran pajak secara offline ini bisa juga Anda lakukan dengan memanfaatkan yang disediakan samsat yaitu Samsat Drive Thru. Hal yang wajib Anda ingat jika ingin membayar pajak melalui Samsat Drive Thru Anda harus membawa kendaraan yang akan di bayar pajaknya dan harus di bayar oleh pemilik kendaraan yang namanya tertulis di STNK.

  • Metode Online

Selain membayar pajak secara offline, pastiny ada cara yang lebih praktis yaitu dengan membayar pajak secara online. Membayar pajak secara online ini bisa Anda lakukan di tengah-tengah pandemic seperti saat ini, ketika Anda membayarnya secara online pastinya akan jauh lebih aman karena Anda tidak kontak dengan siapapun. Jika Anda ingin membayar pajak secara online Anda bisa membayar dendanya melalu aplikasi Si-Ondel atau Samsat Online Delivery bagi Anda warga yang domisilinya ada di daerah Jakarta. Cara pembayaran pajak menggunakan aplikasi ini juga sangatlah mudah, ini dia langkahnya:

  1. Lakukan registrasi dan juga pembayaran melauli E-Samsat DKI
  2. Pesan langsung layanan pengantaran atau delivery pada aplikasinya
  3. Nantinya pengendara yang sudah menerima pesanan akan mengambil TBPKP di loket Drive Thru yang paling dekat.
  4. Setelah ada TBPKP, nantinya pengendara akan mengantarkan ke alamat Anda untuk mengantarkan TBPKP dan juga Stiker Pengesahan STNK

Hal yang perlu Anda ingat kalau metode pembayaran online ini Cuma berlaku untuk kendaraan yang masa tunggakannya tidak lebih dari setahun, jadi jika jika tunggakan Anda sudah lebih dari setahun maka Anda harus tetap datang ke Kantor Samsat Induk.